Tanah Pondok Pesantren Syafi’i Akrom asal muasalnya adalah milik Tan Kim Tong (warga Cina) yang karena sesuatu hal ditinggalkan kemudian dikuasai pemerintah daerah. Pada saat itu, koperasi-koperasi batik di bawah naungan GKBI banyak memiliki kesempatan dan kekayaan sehingga tanah di atas yang bagian depan dibeli oleh Koperasi Batik Pekajangan yang sekarang menjadi pabrik dikenal sebagai Pabrik Tan Kin Tong, sedangkan yang belakang kurang lebih 9 hektar dibeli oleh Koperasi Pembatikan Buaran (KPB) di bawah pimpinan Kyai Syafi’i.
Dari tanah KPB di atas, oleh Kyai Syafi’i, dikapling untuk Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang ketuanya waktu itu adalah H. Kurdi (Banyurip, yaitu bapaknya dr. Jazuli Kurdi) sebagian lagi diberikan kepada yayasan wakaf dan infak yang pengurusnya antara lain adalah H. Buhair (Buaran) dan K.H. Irfan (Banyurip Ageng). Pemberian di atas dalam bentuk hibah, sedangkan yang kurang lebih 3, 6 hektas dinyatakan wakaf kepada Yayasan Pondok Pesantren Buaran. Pengurusnya K. Anwar Fathoni sebagai ketua, K.H. Su’ud (Simbang Kulon) sebagai sekretaris dan H. Abu Nawar (Simbang Kulon) sebagai bendahara.
Untuk perwakafan tanah ini, Kyai Syafi’i menyampaikannya dalam rapat anggota tahunan KPB tahun 1964 dan oleh anggota disetujui secara bulat menjadi wakaf Pondok Pesantren Buaran yang pengelolaannya diserahkan kepada K.H. Akrom Khasani. Pondok Pesantren Buaran, digagas oleh K.H. Muhammad Ilyas (waktu itu menteri agama RI), K.H. Syafi’i Abdul Majid (Tokoh masyarakat dan ketuan KPB), K.H. Akrom Khasani (Dikenal sebagai muballigh kondang waktu itu yang juga sebagai Ketua Depag Pekalongan) dan dicita-citakan menjadi pondok pesantren modern dalam artian santri-santrinya selain berwawasan Ahlussunnah wal Jama’ah, juga berwawasan luas serta intelek. Baca entri selengkapnya »